Seorang dukun bernama H Mustofa Kamal dibekuk aparat Polresta Bekasi Kota karena melakukan penipuan terhadap warga. Tersangka mengaku dapat menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
"Tersangka kami amankan di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/1/2011)," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2011).
Ade mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula dari adanya laporan warga berinisial WHS. WHS melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
"Berdasarkan laporan itu, kami kemudian menindaklanjutinya sehingga tersangka dapat segera kami tangkap," jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korban adalah dengan mengaku sebagai dukun. Kepada korban, tersangka mengaku dapat melipatgandakan uang dengan cara gaib.
"Korban kemudian diminta menyerahkan uang kepada pelaku," kata Ade.
Tersangka meyakinkan korban, bahwa semakin banyak uang yang diserahkan, semakin banyak pula uang gaib yang akan diperoleh korban. Terpengaruh dengan ucapan tersangka, warga Jalan Mutiara V blok A/129 BMP Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi ini kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta.
"Pelaku menjanjikan pada korban uang tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 10 miliar," katanya.
Untuk mendapatkan uang 'gaib' itu, tentu saja tersangka memberlakukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh korban. Syaratnya yaitu korban diwajibkan untuk melakukan ritual sesajen selama 3 bulan
"Korban disuruh bakar kemenyan setiap malam-malam tertentu di rumahnya," ujar dia.
Guna meyakinkan korban, tersangka memberi sebuah kotak. Menurut tersangka, kotak tersebut akan dipenuhi uang berlimpah setelah korban melakukan ritual tersebut selama 3 bulan.
Namun korban yang melaksanakan titah tersangka selama 3 bulan tidak mendapatkan hasil. Korban yang penasaran dengan isi kotak tersebut, kemudian membukanya setelah 3 bulan.
"Ternyata uang tersebut tidak berubah dan setelah kotak tempat menyimpan uang dibuka oleh korban ternyata hanya berisi potongan kertas dalam bentuk uang rupiah palsu dan dolar Amerika palsu," terang dia.
Mengetahui hal itu, korban kemudian melapor ke polisi. Hingga tersangka ditangkap, polisi berhasil menyita dua dus potongan kertas yang bagian atas dan bawahnya dilapisi palsu rupiah dan dolar palsu, 2 kotak brankas berisi uang rupiah dan dolar Amerika palsu, 2 bilah keris, minyak, dan peralatan ritual lainnya, perhiasan emas imitasi berupa gelang, kalung dan giwang serta buku tabungan BCA milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan," katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, praktek penipuan tersebut baru berjalan selama 3 bulan. "Dia mengaku sudah ada 3 korban lain di Jakarta," katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tersangka untuk melapor ke Polresta Bekasi.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak mempercayai jika ada orang yang mengaku bisa menggandakan uang," tutupnya. (mei/gah)
"Tersangka kami amankan di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/1/2011)," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2011).
Ade mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula dari adanya laporan warga berinisial WHS. WHS melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
"Berdasarkan laporan itu, kami kemudian menindaklanjutinya sehingga tersangka dapat segera kami tangkap," jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korban adalah dengan mengaku sebagai dukun. Kepada korban, tersangka mengaku dapat melipatgandakan uang dengan cara gaib.
"Korban kemudian diminta menyerahkan uang kepada pelaku," kata Ade.
Tersangka meyakinkan korban, bahwa semakin banyak uang yang diserahkan, semakin banyak pula uang gaib yang akan diperoleh korban. Terpengaruh dengan ucapan tersangka, warga Jalan Mutiara V blok A/129 BMP Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi ini kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta.
"Pelaku menjanjikan pada korban uang tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 10 miliar," katanya.
Untuk mendapatkan uang 'gaib' itu, tentu saja tersangka memberlakukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh korban. Syaratnya yaitu korban diwajibkan untuk melakukan ritual sesajen selama 3 bulan
"Korban disuruh bakar kemenyan setiap malam-malam tertentu di rumahnya," ujar dia.
Guna meyakinkan korban, tersangka memberi sebuah kotak. Menurut tersangka, kotak tersebut akan dipenuhi uang berlimpah setelah korban melakukan ritual tersebut selama 3 bulan.
Namun korban yang melaksanakan titah tersangka selama 3 bulan tidak mendapatkan hasil. Korban yang penasaran dengan isi kotak tersebut, kemudian membukanya setelah 3 bulan.
"Ternyata uang tersebut tidak berubah dan setelah kotak tempat menyimpan uang dibuka oleh korban ternyata hanya berisi potongan kertas dalam bentuk uang rupiah palsu dan dolar Amerika palsu," terang dia.
Mengetahui hal itu, korban kemudian melapor ke polisi. Hingga tersangka ditangkap, polisi berhasil menyita dua dus potongan kertas yang bagian atas dan bawahnya dilapisi palsu rupiah dan dolar palsu, 2 kotak brankas berisi uang rupiah dan dolar Amerika palsu, 2 bilah keris, minyak, dan peralatan ritual lainnya, perhiasan emas imitasi berupa gelang, kalung dan giwang serta buku tabungan BCA milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan," katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, praktek penipuan tersebut baru berjalan selama 3 bulan. "Dia mengaku sudah ada 3 korban lain di Jakarta," katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tersangka untuk melapor ke Polresta Bekasi.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak mempercayai jika ada orang yang mengaku bisa menggandakan uang," tutupnya. (mei/gah)
0 komentar:
Posting Komentar