Walikota Surabaya Tri Rismaharini serta tiga pejabat pemkot dilaporkan 99 pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Kota (AAK) Surabaya ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim. Laporan ini terkait pengerusakan reklame milik PT Autamaras di Jalan Margerejo.
Ketiga pejabat pemkot lainnya yang juga terseret dalam kasus pengerusakan reklame milik H La Nyalla Mattaliti dan Agus Prastowo di Jalan Margerejo yakni Asisten I, Asisten II Sekkota serta Kasatpol PP Pemkot Surabaya.
"Kedatangan kami ke sini bukan masuk ranah politik, tapi ini murni ranah hukum. Kalau ranah politik, saya nggak ke sini, saya akan datang ke DPRD," ujar Muara Harianja, salah satu pengacara yang tergabung dalam AAK Surabaya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/1/2011).
Walikota bersama tiga pejabat Pemkot Surabaya lainnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang. Pasalnya, pengerusakan itu merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau alasan penertiban, harusnya ada peringatan dulu. Selain itu, tanahnya milik PT KA bukan milik pemkot. Kalau mau menertibkan, dari data yang kita punya ada 30 titik yang diberikan tanda silang merah, tapi sampai sekarang tidak dibongkar," jelasnya.
Abdus Salam menambahkan, pihaknya melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini karena diduga terlibat dalam pembongkaran reklame tersebut.
"Karena dia kan atasannya. Kita juga menyerahkan ke penyidik untuk mengembangkan kasus ini, apakah melibatkan pejabat atau pegawai lainnya, kita serahkan ke penyidik," jelas Abdus Salam.
Puluhan pengacara AAK Surabaya ini, sebelum melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian (SPK), terlebih dahulu hearing mendatangi ke pengaduan masyarakat (dumas) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim. Petugas dari dumas reskrim meminta data-data dan alat bukti yang kuat sebelum diarahkan melapor ke SPK, seperti foto - foto sebelum dan sesudah pengerusakan reklame yang disengketakan di Jalan Margerejo.
"Kita yakin laporan kita akan diterima, karena alat bukti yang kita miliki cukup kuat," tegasnya.
Sebelumnya, reklame milik PT Autamaras di Jalan Margerejo dibongkar oleh Satpol PP pada 15 Desember 2010. Pihak PT Autamaras pun melayangkan surat somasi ke Walikota Tri Rismaharini bernomor 01/PPTL/AUTA/1/2011 tertanggal 5 Januari 2011 itu telah diterima staf pegawai Pemkot Surabaya bernama Lilik. Karena tanggapannya tak memuaskan, sehingga melalui 99 pengacara, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.
Ketiga pejabat pemkot lainnya yang juga terseret dalam kasus pengerusakan reklame milik H La Nyalla Mattaliti dan Agus Prastowo di Jalan Margerejo yakni Asisten I, Asisten II Sekkota serta Kasatpol PP Pemkot Surabaya.
"Kedatangan kami ke sini bukan masuk ranah politik, tapi ini murni ranah hukum. Kalau ranah politik, saya nggak ke sini, saya akan datang ke DPRD," ujar Muara Harianja, salah satu pengacara yang tergabung dalam AAK Surabaya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/1/2011).
Walikota bersama tiga pejabat Pemkot Surabaya lainnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang. Pasalnya, pengerusakan itu merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau alasan penertiban, harusnya ada peringatan dulu. Selain itu, tanahnya milik PT KA bukan milik pemkot. Kalau mau menertibkan, dari data yang kita punya ada 30 titik yang diberikan tanda silang merah, tapi sampai sekarang tidak dibongkar," jelasnya.
Abdus Salam menambahkan, pihaknya melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini karena diduga terlibat dalam pembongkaran reklame tersebut.
"Karena dia kan atasannya. Kita juga menyerahkan ke penyidik untuk mengembangkan kasus ini, apakah melibatkan pejabat atau pegawai lainnya, kita serahkan ke penyidik," jelas Abdus Salam.
Puluhan pengacara AAK Surabaya ini, sebelum melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian (SPK), terlebih dahulu hearing mendatangi ke pengaduan masyarakat (dumas) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim. Petugas dari dumas reskrim meminta data-data dan alat bukti yang kuat sebelum diarahkan melapor ke SPK, seperti foto - foto sebelum dan sesudah pengerusakan reklame yang disengketakan di Jalan Margerejo.
"Kita yakin laporan kita akan diterima, karena alat bukti yang kita miliki cukup kuat," tegasnya.
Sebelumnya, reklame milik PT Autamaras di Jalan Margerejo dibongkar oleh Satpol PP pada 15 Desember 2010. Pihak PT Autamaras pun melayangkan surat somasi ke Walikota Tri Rismaharini bernomor 01/PPTL/AUTA/1/2011 tertanggal 5 Januari 2011 itu telah diterima staf pegawai Pemkot Surabaya bernama Lilik. Karena tanggapannya tak memuaskan, sehingga melalui 99 pengacara, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.
0 komentar:
Posting Komentar