Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pengendara bermotor dengan alat "Electronic Law Enforcement" (ELE). Alat itu akan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi dengan pendataan sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan.
"Pemasangan alat itu bertujuan untuk penegakan hukum pelanggaran lalulintas," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, Jumat 10 Desember 2010.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) sudah mengadakan nota kesepahaman untuk pengadaan alat pengawasan kendaraan. Alat itu berupa kamera tersembunyi di beberapa lokasi jalan yang terhubung dengan alat di dalam kendaraan.
Royke menyatakan pemasangan alat elektronik itu akan mempermudah petugas saat menegakkan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan. Denda bagi pelanggaran akan ditagih kepada pemilik kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba pemasangan alat elektronik itu pada empat titik lokasi di sekitar Blok M dan Grogol, pada pertengahan 2011.
Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektonik tersebut mampu mendeteksi pengendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.
"Jadi setiap mobil akan dipasangkan alat semacan chip yang akan membaca data seluruh kendaraan," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar